DPMD Kukar Buka Peluang Kerja Sama Antardesa Berbasis Potensi Wilayah

img

Kepala Bidang Kerja Sama Desa DPMD Kukar, Dedy Suryanto. (Kriz)

 

POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) membuka peluang kerja sama antardesa dengan memanfaatkan potensi dan kebutuhan masing-masing wilayah.

 

Melalui kolaborasi tersebut, potensi yang dimiliki suatu desa dapat dimanfaatkan untuk membantu memenuhi kebutuhan desa lainnya.

 

Kepala Bidang Kerja Sama Desa DPMD Kukar, Dedy Suryanto, menjelaskan bahwa kerja sama antardesa dapat dikembangkan dengan melihat sumber daya dan kebutuhan yang dimiliki setiap desa.

 

Perbedaan potensi wilayah justru dapat menjadi peluang untuk membangun hubungan yang saling mendukung.

 

Menurutnya, desa tidak harus mengandalkan potensi yang dimiliki sendiri untuk memenuhi seluruh kebutuhannya.

 

Melalui kerja sama, pemerintah desa dapat menjajaki peluang pemanfaatan potensi dari wilayah lain yang dinilai sesuai dengan kebutuhan.

 

“Desa juga dapat menjalin kerja sama dengan desa lainnya. Misalnya, Desa A memiliki kebutuhan tertentu yang ternyata dapat dipenuhi oleh potensi yang dimiliki Desa B,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (12/10/2026).

 

Ia menjelaskan, proses tersebut dapat diawali dengan mengidentifikasi potensi dan kebutuhan masing-masing desa.

 

Pemerintah desa perlu melihat sumber daya yang tersedia sekaligus menentukan kebutuhan yang berpeluang dipenuhi melalui kerja sama dengan desa lain.

 

Dengan pemetaan tersebut, desa dapat mengetahui peluang kolaborasi yang bisa dikembangkan.

 

Potensi yang berbeda tidak harus menjadi kendala, tetapi dapat menjadi dasar untuk membangun kerja sama yang memberikan manfaat bagi kedua pihak.

 

Ia menyebut, bentuk kerja sama perlu disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan desa yang terlibat.

 

Setiap desa memiliki potensi berbeda sehingga diperlukan pemahaman terhadap kemampuan masing-masing sebelum menentukan bentuk kolaborasi yang akan dijalankan.

 

“Caranya dengan melihat potensi dan kebutuhan masing-masing desa. Jika potensi Desa A berbeda dengan Desa B, keduanya dapat saling melengkapi,” jelasnya.

 

Dalam pelaksanaannya, DPMD Kukar berperan sebagai pembina sekaligus fasilitator kerja sama desa.

 

Peran tersebut mencakup pemberian pemahaman mengenai mekanisme kerja sama agar pemerintah desa dapat menjalankan prosesnya sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Ia menyebutkan, kerja sama desa tidak hanya mencakup kemitraan antardesa, tetapi juga kerja sama dengan pihak ketiga serta kerja sama dalam kawasan.

 

Masing-masing bentuk kerja sama memiliki kebutuhan dan mekanisme yang perlu diperhatikan oleh pemerintah desa.

 

Untuk mendukung koordinasi antardesa, DPMD Kukar juga memfasilitasi pembentukan Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD).

 

Lembaga tersebut menjadi wadah koordinasi bagi desa-desa di wilayah kecamatan sekaligus membantu memfasilitasi pelaksanaan kerja sama.

 

Melalui BKAD, perkembangan kerja sama antardesa dapat dikoordinasikan dan dilaporkan kepada DPMD.

 

Apabila terdapat kendala dalam pelaksanaan, persoalan tersebut dapat disampaikan untuk ditindaklanjuti sesuai kebutuhan.

 

Koordinasi juga dapat melibatkan pemerintah kecamatan sebagai penghubung dengan desa-desa di wilayahnya.

 

Mekanisme ini membantu penyampaian informasi mengenai perkembangan kerja sama sekaligus memudahkan koordinasi apabila muncul persoalan di lapangan.

 

Ia berharap pemerintah desa dapat melihat peluang kerja sama berdasarkan potensi yang tersedia dan kebutuhan yang harus dipenuhi.

 

Dengan pendekatan tersebut, kolaborasi antardesa dapat dibangun sesuai kondisi masing-masing wilayah.

“Potensi yang dimiliki satu desa bisa membantu memenuhi kebutuhan desa lainnya sehingga tercipta kerja sama yang saling mendukung,” pungkasnya. (Adv/Kriz)